PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN DI KALANGAN KELUARGA BERBEDA AGAMA DI SULAWESI UTARA
Kata Kunci:
Hukum Waris, Beda Agama, Kompilasi Hukum IslamAbstrak
Potensi konflik dalam pembagian harta peninggalan kemungkinan besar dapat terjadi apabila tidak berhati-hati dalam mebaginya. Kecenderungan manusia untuk melakukan penyimpangan dalam pembagian harta peninggalan sering terjadi, karena disebabkan manusia memiliki naluri menyukai harta benda. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Bagaimana pembagian harta peninggalan pada keluarga berbeda agama di Sulawesi Utara dan Bagaimana nilai-nilai toleransi dalam pembagian harta peninggalan pada keluarga berbeda agama di Sulawesi Utara? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), karena data dan bahan kajian yang dipergunakan berasal dari keluarga yang berbeda agama di Sulawesi Utara. Hasil penelitiain menunjukkan bahwa Pembagian harta peninggalan di kalangan keluarga berbeda agama di Sulawesi Utara ada dua cara. Pertama, keluarga beda agama tidak melakukan pembagian harta peninggalan sebagaimana ketentuan agama Islam Kedua, Harta peninggalan tetap dibagi-bagi kepada keluarga (anak keturunan) dengan cara sama rata termasuk keluarga (anak keturunan yang tidak beragama Islam). Nilai-nilai toleransi dalam pembagian harta peninggalan pada keluarga berbeda agama di Sulawesi Utara adalah untuk menjaga persaudaraan keluarga agar tidak putus, untuk mempersatukan kembali ikatan keluarga yang sempat renggang karena perbedaan agama,
sebagai imbalan dari keluarga karena keluarga non muslim yang peduli dan telaten merawat orang tua yang meninggalkan harta
Referensi
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 transformasi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




