PROFESI PENYELIA HALAL DALAM PERCEPATAN SERTIFIKASI HALAL INDONESIA

Authors

  • Hikam Hulwanullah The University of Melbourne Grattan Street, Parkville, Victoria, 3010, Australia

Keywords:

Penyelia Halal, Regulasi, Tugas tanggung jawab, profesi yang profetik, halal Indonesia

Abstract

Sertifikasi Produk Halal sebagai buah dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 merupakan kebutuhan mendasar dan mendesak bagi masyarakat Indonesia yang sebagain terbesar adalah beragama Islam. Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal tersebut membutuhkan keberadaan Lembaga-lembaga Pemeriksa Halal dan MUI, serta SDM yang berkualitas dalama menunjang penyelenggaraan JPH. Salah satu SDM yang dibutuhkan untuk percepatan Sertikasi Halal Indonesia adalah Penyelia Halal. Karena itu, tulisan berupaya untuk melengkapi tulisan terdahulu tentang profesi Penyelia Halal dalam jajaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Melalui pendekatan kualitatif melalui metode studi kepustakaan dengan mengambil data dari berbagai regulasi dan artikel ilmiah serta referensi lainnya yang terkait dengan Jaminan Produk Halal, yang disusun secara  induktif (dari umum ke khusus).

Hasil Penelitian menunjukkan: (1) Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH) yang diangkat dan ditetapkan oleh Pelaku Usaha dan dilaporkan kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan. Penyelia Halal memiliki 4 tugas pokok, yaitu, mengawasi PPH di perusahaan, menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, mengoordinasikan PPH, dan mendampingi Auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan, (2) Profesi Penyelia Halal termasuk pekerjaan qurbah. Yaitu pekerjaan yang akan mendapatkan pahala setelah ia mengetahui kepada siapa ia mendekatkan diri, meskipun tidak tergantung pada niat. Sebagai pekerja qurbah yanjg bergelimang dalam proses penetapan halal, Penyelia Halal termasuk ke dalam jajaran kerja profesi dan orang yang bekerja di dalamnya berhak mendapatkan upah yang layak dengan tetap memperhatikan ciri kerja qurbah yaitu keikhlasan, dan (3) Profesi Penyelia yang meskipun saat ini masaih dipandang sebelah mata oleh banyak orang Islam, akan tetapi insentif dan prospeknya justru bisa lebih bagus dibanding profesi lain dalam bidang penyelenggaran Produk halal. Sementara BPJPH masih membuka lebar-lebar rekruitmen sebagai Penyelia Halal bagi generasi musli yang berminat.

Kata Kunci: Penyelia Halal, Regulasi, Tugas tanggung jawab, profesi yang profetik, halal Indonesia

 

Halal Product Certification as a result of Law Number 33 of 2014 is a basic and urgent need for the Indonesian people, the majority of whom are Muslims. The implementation of Halal Product Assurance requires the existence of Halal Inspection Institutions and MUI, as well as qualified human resources to support the implementation of JPH. One of the human resources needed to accelerate Indonesian Halal Certification is a Halal Supervisor. Therefore, this article seeks to complement previous writings about the profession of Halal Supervisor in the ranks of Implementation of Halal Product Assurance.Through a qualitative approach through the method of literature study by taking data from various regulations and scientific articles as well as other references related to Halal Product Assurance, which are arranged inductively (from general to specific).The results of the study show: (1) Halal Supervisor is a person responsible for Halal Product Process (PPH) who is appointed and determined by Business Actors and reported to BPJPH within a maximum period of 5 (five) working days from the date of stipulation. The Halal Supervisor has 4 main tasks, namely, supervising PPH in the company, determining corrective and preventive actions, coordinating PPH, and accompanying the LPH Halal Auditor during inspection; (2) The profession of Halal Supervisor includes qurbah work. That is work that will get a reward after he knows who he is closer to, even though it does not depend on intentions. As qurbah workers who are involved in the process of determining halal, Halal Supervisors are included in the ranks of professional work and people who work in them are entitled to a decent wage while still paying attention to the characteristics of qurbah work, namely sincerity; and (3) The supervisory profession, which is currently underestimated by many Muslims, but its incentives and prospects can actually be better than other professions in the field of providing halal products. Meanwhile BPJPH is still wide open for recruitment as a Halal Supervisor for Muslim generations who are interested.

Keywords: Halal Supervisor, Regulation, Responsibilities, prophetic profession, Indonesian halal.

Downloads

Published

2022-12-31

How to Cite

PROFESI PENYELIA HALAL DALAM PERCEPATAN SERTIFIKASI HALAL INDONESIA . (2022). Transformasi, 4(2), 352-369. https://transformasi.kemenag.go.id/index.php/journal/article/view/258