PERJANJIAN PRANIKAH DAN PENANGGULANGAN PELANGGARAN SYARA’ DI KUA KECAMATAN KAUDITAN

Authors

  • Bambang Sutrisno KUA Kecamatan Kauditan

Keywords:

Perkawinan wanita hamil, hamil luar nikah, status anak, hubungan perdata, pelanggaran syara’

Abstract

Perkawinan hamil adalah perkawinan yang calon mempelai wanitanya sudah dalam keadaan mengandung. Perkawinan ini termasuk jenis perkawinan yang berkecenderungan menimbulkan KDRT, pembiaran atau penelantaran dan tindakan lain yang tidak dibenarkan oleh agama. Karena itu, peneliti selaku penghulu perlu mencegah terjadinya pelanggaran syara’ tersebut dengan menerapkan penjanjian pranikah bagi pasangan kawin hamil. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: (1) Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya perkawinan wanita hamil; (2) Implikasi pelaksanaan perkawinan wanita hamil; dan (3) Penerapan perjanjian pranikah dalam menanggulangi kecenderungan terjadinya pelanggaran syara’ bagi perkawinan wanita hamil di wilayah KUA Kecamatan Kauditan. Melalui jenis field research (penelitian lapangan) dengan pendekatan kualitatif menggunakan teori kawin hamil Imam Hanafi, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: (1) Faktor penyebab perkawinan wanita hamil di KUA Kecamatan Kauditan pada umumnya untuk menutupi aib keluarga, yang kehamilannya lebih disebabkan oleh adanya faktor permasalahan dalam keluarga, kurangnya kontrol orang tua, hubungan dalam keluarga yang buruk, dan Pengangguran, (2) Implikasi Hukum Perkawinan Wanita Hamil adalah status anak dan hakhak keperdataan yang melekat padanya untuk mengetahui asal usulnya, mendapat pemeliharaan dan pendidikan dari orang tua, untuk diwakili dalam melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan dan mengurus harta bendanya, dan hak untuk mendapatkan warisan berbeda dengan anak sah, dan (3) Penerapan perjanjian pranikah bagi perkawinan wanita hamil setidaknya sebagai nasihat masmu kepada pasangan suami istri agar melaksanakan hak dan kewajibannya terutama sebagai orang tua biologisnya.

Published

2021-06-30

How to Cite

PERJANJIAN PRANIKAH DAN PENANGGULANGAN PELANGGARAN SYARA’ DI KUA KECAMATAN KAUDITAN. (2021). Transformasi, 3(1), 204-236. https://transformasi.kemenag.go.id/index.php/journal/article/view/27