BAYI TERTUKAR DI RUMAH SAKIT SENTOSA BOGOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • zaenul asyhuri muhammad bdk manado

Keywords:

Persalinan, Bayi tertukar, Kesehatan, Rumah Sakit, Hukum Islam

Abstract

Insiden tertukarnya bayi di Bogor baru-baru ini memberikan pembelajaran yang berharga bagi masyarakat khususnya pihak Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik yang membuka pelayanan bersalin untuk lebih berhati-hati dan waspada. Meskipun kasus tertukarnya bayi tersebut bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia, karena pernah juga terjadi di Pamekasan pada 2013, namun dampaknya melebar sampai ke ranah hukum. Untuk itu penelitian ini bertujuan: (1) Mengetahui faktor penyebab dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah tertukarnya bayi, dan (2) Bagaimana dampak tertukarnya bayi ditinjau dari perspektif Hukum Islam.

Melalui studi pustaka (library research) dengan empat tahapan penelitian yang meliputi menyiapkan perlengkapan alat yang diperlukan, menyiapkan bibliografi kerja, mengorganisasikan waktu dan membaca atau mencatat bahan penelitian dari berbagai sumber dan literatur, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: (1) Tertukarnya bayi di Rumah Sakit Sentosa Bogor akibat faktor kelalaian perawat. Namun ada faktor lain pula yang berpotensi menyebabkan bayi tertukar yaitu: kelebihan kapasitas rumah sakit, peralatan-peralatan yang kurang memadai sehingga data pasien bisa tertukar, dan minimnya pengawasan orang tua. Untuk mencegah agar bayi tidak tertukar, dapat ditempuh dengan cara: (a) Memeriksa gelang atau pita identitas bayi; (b) Sidik jari atau sidik kaki; (c) Mengambil potretnya; (d) Memperhatikan letak tahi lalat atau tanda lahir yang unik dari bayi; (f) Memakaikan pakaian, topi, atau bedong yang khas; dan (g) Jangan ragu bertanya terhadp setiap tindakan yang dilakukan pada bayi; dan (2) Dalam perspektif Hukum Islam, apabila bayi yang tertukar menyusui kepada ibu susuannya minimal 5 kali dengan susuan yang sempurna, hal itu mengakibatkan terjadinya hubungan mahram antara anak susuan dan orang tua susuannya. Adapun perwalian atau waris mewarisi, bukan akibat dari radha’ah (susuan) berdasarkan sabda Rasulullah saw. “Dengan sebab susuan terjadilah hubungan mahram sebagaimana terjadi hubungan mahram dengan sebab nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Published

2024-06-29

How to Cite

BAYI TERTUKAR DI RUMAH SAKIT SENTOSA BOGOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. (2024). Transformasi, 6(1), 113-130. https://transformasi.kemenag.go.id/index.php/journal/article/view/306