KOMPENSASI PERAN GANDA PENYULUH AGAMA DI LAPISAN GRASS ROOTS
Keywords:
Penyuluh Agama, Peran, Fungsi, Pendidik, kesejahteraanAbstract
Artikel ini membahas pengalaman Penyuluh Agama dalam mempertahankan perannya sebagai informator, edukator, konsultan, dan advokat pada lapisan grass roots di tengah minimnya kesejahteraan dan pusaran arus disrupsi yang tidak bisa dihindari. Proses mempertahankan ini disatu sisi menjadi tugas yang harus dilaksanakan untuk memenuhi fungsi-fungsi lain karena ketiadaan aktor yang memerankan, namun disisi lain, kearifan professional ini junstru dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum. Fenomena ini melahirkan tiga opsi: melaksanakan tanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya, membiarkan fungsi yang lain mengalami stagnasi sehingga hak-hak warga dikebiri, atau melaksanakan semua fungsi demi keberlangsungan dinamika warga negara namun diindikasikan korupsi. Ketiganya merupakan opsi yang harus dipilih Penyuluh Agama apapun resikonya. Sayangnya persoalan ini luput dari perhatian pemerintah yang mengurusi banyak masalah. Tulisan ini menunjukkan, secara regulatif Penyuluh Agama telah berkinerja sangat baik. Terbukti di daerah-daerah pedesaan dan kebanyakan di luar pulau Jawa, selain melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyuluh, mereka juga melaksanakan peran sebagai guru agama pada sekolah-sekolah umum yang kekurangan/tidak mempunyai guru agama. Kendatipun kesejahteraan Penyuluh Agama jauh di bawah UMP/UMK, mereka tidak diperkenankan mengambil honor sebagai guru agama di lembaga pendidikan formal karena dinilai doble account.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.