KOMPENSASI PERAN GANDA PENYULUH AGAMA DI LAPISAN GRASS ROOTS

Penulis

  • Abdul Mu’min Kantor Kementerian Agama Kab. Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Indonesia

Kata Kunci:

Penyuluh Agama, Peran, Fungsi, Pendidik, kesejahteraan

Abstrak

Artikel ini membahas pengalaman Penyuluh Agama dalam mempertahankan perannya sebagai informator, edukator, konsultan, dan advokat pada lapisan  grass roots di tengah minimnya kesejahteraan dan pusaran arus disrupsi yang tidak bisa dihindari. Proses mempertahankan ini disatu sisi menjadi tugas yang harus dilaksanakan  untuk memenuhi fungsi-fungsi lain karena ketiadaan aktor yang memerankan, namun disisi lain, kearifan professional ini junstru dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum. Fenomena ini melahirkan tiga opsi: melaksanakan tanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya, membiarkan fungsi yang lain mengalami stagnasi sehingga hak-hak warga dikebiri, atau melaksanakan semua fungsi demi keberlangsungan dinamika warga negara namun diindikasikan korupsi. Ketiganya merupakan opsi yang harus dipilih Penyuluh Agama apapun resikonya. Sayangnya persoalan ini luput dari perhatian pemerintah yang mengurusi banyak masalah. Tulisan ini menunjukkan, secara regulatif Penyuluh Agama telah berkinerja sangat baik. Terbukti di daerah-daerah pedesaan dan kebanyakan di luar pulau Jawa, selain melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyuluh,  mereka juga  melaksanakan peran sebagai  guru agama pada sekolah-sekolah umum yang kekurangan/tidak mempunyai guru agama. Kendatipun kesejahteraan  Penyuluh  Agama  jauh  di  bawah  UMP/UMK, mereka  tidak  diperkenankan mengambil honor sebagai guru agama di lembaga pendidikan formal karena dinilai doble account.

Diterbitkan

2021-12-31

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip