PENERAPAN METODE DSG DALAM MENELUSURI ASAL USUL ANAK

Authors

  • Sambudi Pengadilan Tinggi Agama Manado

Keywords:

Asal usul anak, kiyafa, sidik jari, golongan darah, DNA

Abstract

Setiap warga negara berhak mendapat kehidupan layak, pendidikan dan sejumlah hak keperdataan lain dari orang tuanya. Tetapi ironis, bagi sebagian anak yang status hukumnya tidak jelas, kesulitan dalam mendapatkan hak-haknya tersebut. Oleh karenanya perlu dilakukan penelitian tentang metode penelusuran asal usul anak yang dapat dilakukan oleh mereka untuk mencari kepastian hukum. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: (1) Urgensi perlunya penetapan asal usul anak; (2) Akibat yang timbul dari penetapan asal usul anak; dan (3) Metode penelusuran asal usul anak. Untuk menyelesaikan permasalahan dalam penelitian, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis library research (penelitian kepustakaan) dengan teknik pengumpulan melalui tahap mencatat semua temuan mengenai metode penelusuran asalusul anak pada setiap literatur dan sumber kepustakaan; memadukan segala temuan, menganalisis segala temuan; dan mengkritisi hasil penelitian terhadap wacana-wacana sebelumnya dengan menghadirkan temuan baru dalam mengkolaborasikan metode penelusuran asal-usul anak. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Urgensi penetapan asal usul anak pada dasarnya untuk kepentingan jangka pendek (urusan dunia) seperti diperolehnya kepastian hukum status dan nasabnya dan untuk kepentingan jangka panjang (urusan akhirat) untuk pertanggungjawaban tugas yang diberikan oleh Tuhan; (2) Dampak yuridis penelusuran asal usul anak adalah munculnya hak - hak keperdataan seperti pendidikan, tempat kediaman, perwalian, perlindungan, kewarisan, dan sebagainya; dan (3) Metode penelusuran asal usul anak yang pernah ada dan dilakukan sejak masa Rasulullah saw. melalui Qafa, al-Qiyafah, Firâsy, Melalui penikahan fasid; melalui hubungan syubhat, al-Bayyinah, Istilhaq, dan saat ini melalui sidik jari, tes golongan darah, dan tes DNA.

Published

2021-06-30

How to Cite