WALIMAH AL-‘URS DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAUM ISTRI DI KOTA MANADO

Authors

  • Jamila Usup IAIN Manado, Indonesia

Keywords:

Walaimah al-‘urs, Perlindungan Hukum, Istri, Cerai, Manado

Abstract

Walimah al-‘urs adalah bagian dari prosesi pernikahan yang biasanya dilakukan setelah akad nikah. Dalam perspektif ushul fiqh amalan ini sangat dianjurkan (sunnah muakad) karena tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah saw. kecuali hanya sekali atau dua kali untuk menunjukkan kepada umatnya bahwa amalan tersebut tidak wajib. Dianjurkannya pelaksanaan walimah al-‘urs juga dapat dipahami bahwa ibadah tersebut memiliki kemashlahatan dalam melindungi harkat dan martabat kaum istri. Bahkan karena begitu tingginya kemaslahatan yang dikandung sampai sebagian ulama menyatakan hukum walimah al-‘urs adalah wajib. Bahkan karena begitu tingginya kemaslahatan yang dikandung sebagian ulama ada yang meningkatkan status pelaksanaan walimah al-‘urs menjadi wajib. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab seringnya terjadi perceraian; alasan tidak melangsungkan walimah al-‘urs; dan manfaat walimah al-‘urs dalam menekan maraknya perceraian. Melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan sumber primer kitab-kitab hadis (kutubu al-sittah), buku-buku fiqh munakahat, fiqh perbandingan mazhab, dan hasil-hasil penelitian tentang walimah al-‘urs dan sumber skunder pemikiran Ashan’ani dalam kitab Subul al-Salam dan Mardani dalam buku berjudul Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: (1) Faktor-faktor yang menjadi penyebab perceraian di wilayah Yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Manado tahun 2022 didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran mencapai 284.169 kasus (63,41%) dari total faktor penyebab perceraian. Sementara kasus perceraian lainnya dilatarbelakangi permasalahan ekonomi, salah satu pihak meninggalkan tanggung jawab, poligami, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sedangkan faktor utama penyebab perceraian di Kota Manado tahun yang sama adalah faktor ekonomi dan perselingkuhan sebanyak 344 kasus (71,6%) dari total penyebab perceraian sepanjang Januari hingga Oktober 2022; (2) Alasan pasangan suami isteri tidak melangsungkan walimah al-‘urs terbagi dalam dua kategori, yaitu disengaja dan tidak disengaja. Kesengajaan tidak melaksanakan walimah al-‘urs kebanyakan karena beban sosial akibat merried accident, menyembunyikan status pernikahan untuk beberapa alasan seperti tidak mendapat restu orang tua, tidak mendapat persetujuan dari istri sahnya, atau permohonan kehendak nikahnya ditolak karena bermasalah. Sementara walimah al-‘urs yang tidak sengaja dilakukan oleh kedua mempelai/keluarganya karena faktor ekonomi, dan (3) Pelaksanaan walimah al-‘urs secara komunikasi memiliki fungsi sosial berupa pengumuman dan kontrol. Melaksanakan walimah al-‘urs sama halnya dengan menyampaikan informasi yang isi dan intinya berupa pengumuman bahwa akad nikah telah dilaksanakan. Pengumuman tersebut akan menciptakan perhatian yang secara timbal balik akan melahirkan respon (kontrol sosial). Sebagai konsekuensi logisnya, pasangan pengantin baru itu akan mengikuti norma sosial yang berlaku dan sudah tentu tidak bisa berbuat sesuka hatinya. Dengan begitu, tetangga atau masyarakat bisa berkontribusi memberikan pembelaan/perlindungan hukum tatkala kaum perempuan (istri) mengalami penindasan, penyiksaan atau bentuk kezaliman lain dari suaminya. Patron ini secara otomatis akan mampu menekan tingginya angka perceraian yang semakin marak dan menarik.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

WALIMAH AL-‘URS DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAUM ISTRI DI KOTA MANADO. (2023). Transformasi, 5(1), 1-19. https://transformasi.kemenag.go.id/index.php/journal/article/view/282