REGULASI PEROLEHAN ANGKA KREDIT BERBASIS KINERJA DAN MASA DEPAN KARIR GURU

Authors

  • Kasim A. Usman Balai Diklat Keagamaan Manado, Indonesia

Keywords:

Kinerja, Kesejahteraan, Karir, Guru, Pensiun

Abstract

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan fungsional tertentu khususnya yang menduduki jabatan fungsional guru, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan kini mulai gelisah dengan terbitnya Peraturan Menpan dan RB Nomor 1 tahun 2023. Mereka yang masih golongan III hanya diperkenankan pensiun 58 tahun. Sementara jumlah guru saat didominasi oleh guru golongan III. Tulisan ini bermaksud mengkaji kondisi guru; sikap guru terhadap regulasi baru; dan implikasi kinerja terhadap kesejahteraan dan karir guru. Tulisan ini disusun menggunakan studi kepustakaan dengan sumber data primer peraturan perundang-undangan tentang jabatan fungsional guru dan sumber data skunder hasil- hasil penelitian tentang kinerja, kesejahteraan, dan karir guru. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Berdasarkan data BKN, jumlah PNS Indonesia sampai Desember 2022 sebanyak 3.995.634 dengan komposisi: 30.951 orang (0,8%) golongan I, 660.077 orang (16,5%) golongan II, 2.361.167 orang (59,1%) golongan III, dan 943.439 orang (23,6%) golongan IV. Menurut data Kemendikbud, dari 3.995.634 PNS, 84,0% atau 3.297.414 orang sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang terdistribusi ke dalam 5 jabatan: guru merupakan yang terbesar hingga 2.906.239 orang (88,1%), disusul kemudian tenaga administrasi 348.776 orang (10,6%), tenaga pustakawan 36.568 orang (1,1%), tenaga laboran 4.582 orang (0,14%), dan pengawas sekolah 1.246 orang (0,06%). Data diatas secara kuantitatif menggambarkan bahwa guru yang berada pada golongan III mendominasi jumlah guru secara nasional, yang berarti pula akan banyak yang terimbas pemberlakukan BUP 58 tahun. Sementara secara kualitatif, guru yang telah memenuhi syarat kualifikasi akademik (berijazah minimal D4/S1) atau disebut layak mengajar di Indonesia sebanyak 2,65 juta; (2) Guru di Indonesia dalam menyikapi regulasi terbaru terbagi dalam empat kelompok: (1) kelompok guru yang kaget karena belum mengetahui regulasi terbaru khususnya tentang Batas Usia Pensiun (BUP) jabatan fungsional; (2) kelompok guru yang besikap tenang karena meskipun masih golongan III usinya belum mencapai 58 tahun; (3) kelompok guru yang gelisah karena masih golongan III tetapi usianya nyaris mencapi 58 tahun; dan (4) kelompok guru yang khawatir terkena TGR karena masih golongan III tetapi usianya sudah melampaui 58 tahun dan masih aktif mengajar serta menerima gaji dan tunjangan sertifikasi seperti biasanya; dan (3) Hasil-hasil penelitian tahun 2020 banyak yang menunjukkan bahwa kualitas atau performance guru di Indonesia dinilai masih rendah, mulai dari kompetensi dan kemampuan mengajar. Meskipun ada pula hasil penelitian yang menyimpulkan bahwa kinerja guru rata-rata bernilai baik dan terjadi peningkatan dari waktu ke waktu, tetapi belum secara optimal berimplikasi positif terhadap perbaikan dan peningkatan profesionalisme guru, juga belum optimal berdampak pada peningkatan mutu Pendidikan nasional. Regulasi baru tentang jabatan fungsional (Permenpan Nomor 1 Tahun 2023) akan memastikan bahwa kinerja guru akan menjadi barometer kualitas pendidikan nasional yang berimplikasi pada karir pangkat/jabatannya guru akan terus meningkat. Sementara kelancaran karir guru akan menjamin peningkatan kesejahteran mereka.

Downloads

Published

2023-10-09

How to Cite

REGULASI PEROLEHAN ANGKA KREDIT BERBASIS KINERJA DAN MASA DEPAN KARIR GURU. (2023). Transformasi, 5(1), 51-74. https://transformasi.kemenag.go.id/index.php/journal/article/view/285