PENCEGAHAN PERKAWINAN DINI MELALUI PENERAPAN PERATURAN DESA RATATOTOK TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2021

Authors

  • Ihza Farihi Nur Alam UIN Maulana Malik Ibrahim, Indonesia

Keywords:

Implementasi, Peraturan Desa, Perkawinan Anak

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menegaskan bahwa calon mempelai untuk dapat melangsungkan perkawinan harus telah masak jiwa raganya agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik dan mendapat keturunan yang sehat. Sehingga hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan berdasarkan saling rela, demi menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia. Akan tetapi pada kenyataannya di Desa Ratatotok Timur masih banyak ditemui perkawinan di bawah umur. Perkawinan di bawah umur ini terjadi akibat pergaulan anak yang sudah semakin bebas. Sehingga Pemerintah Desa Ratatotok Timur mengeluarkan Perdes No 5 Tahun 2021 dengan tujuan mencegah dan menangani perkawinan usia anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: esensi Perdes Ratatotok Timur Nomor 5 Tahun 2021; penerapan Perdes Ratatotok Timur Nomor 5 Tahun 2021, dan Efektifitas Perdes Nomor 5 Tahun 2021 dalam mencegah dan menangani perkawinan usia anak di Desa Ratatotok Timur. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sedangkan dalam sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Dalam pengumpulan data, melalui observasi, wawancara, dan dokumentas, penelitian ini menghasilkan metode analisis data yang bersifat analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Esensi Peraturan Desa No 5 Tahun 2021 adalah upaya Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak melalui kebijakan pemerintah di tingkat desa yang meliputi anjuran melakukan pernikahan sesuai ketentuan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, larangan melangsungkan perkawinan usia anak, sanksi/denda sebesar 2,5 juta bagi warga yang melanggar, dan pemanfaatan denda dari pelanggar untuk pembinaan dan penguatan karakter remaja; (2) Penerapan Perdes Ratatotok Timur Nomor 5 Tahun 2021 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dlam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman penyusunan Peraturan Desa yang meliputi 5 tahapan, yaitu: Tata cara penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan peraturan desa; dan (3) Penerapan Perdes Ratatotok Timur Nomor 5 Tahun 2021 terbukti efektif mencegah dan menangani perkawinan usia anak di Desa Ratatotok Timur dengan penurunan sampai mencapai 100% alias tidak ada yang berani melakukan perkawinan usia anak tanpa mendapatkan dispensasi dari Pengadilan.

Downloads

Published

2023-10-09

How to Cite

PENCEGAHAN PERKAWINAN DINI MELALUI PENERAPAN PERATURAN DESA RATATOTOK TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2021. (2023). Transformasi, 5(1), 111-136. https://transformasi.kemenag.go.id/index.php/journal/article/view/288