MENINGKATKAN KEMAKMURAN MASJID MELALUI REGULASI PEMILIHAN KETUA BTM DAN IMAM
Keywords:
Takmir masjid,, Imam, regulasi, regenerasi, Kemakmuran masjidAbstract
Pada zaman nabi saw. pengelolaan masjid hanya berangkat dari kesadaran pribadi orang perorang yang ingin mendarmabaktikan rezki atau tenaga atau perhatiannya secara tulus untuk kemakmuran rumah Allah swt. (masjid). Namun sejalan dengan perkembangan zaman kesibukan orang perorang sampai menyebabkan tidak berkesempatan lagi memperhatikan masjid. Maka pembentukan lembaga/organisasi yang kemudian disebut BKM/ BTM dan Keimaman menjadi solusi dalam mengelola masjid. Namun ternyata, banyak BTM/Keimaman yang masih perlu ditingkatkan untuk menjamin kemakmuran masjid. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) faktor-faktor yang mempengaruhi kemakmuran masjid, (2) upaya pemerintah dalam memakmurkan masjid, dan regulasi pemilihan ketua BTM dan Imam untuk memakmurkan masjid. Tulisan ini disusun menggunakan penelitian perpustakaan dengan sumber primer sejarah masjid dari waktu ke waktu dan sumber skunder regulasi kemajidan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Faktor-faktor yang menpengaruhi kemakmuran masjid di Sulawesi Utara antara lain: (a) Sarana prasarana; (b) Teknologi; (c) Kepengurusan takmir masjid; (d) Pendanaan; (e) Program dan kegiatan; dan (f) Partisipasi jamaah; (2) Pemerintah menganut pola simbiotik, tidak bermaksud mengatur masjid sebagai tempat suci umat Islam dengan segala peran dan fungsinya. Tetapi dalam upaya memakmurkan masjid, pemerintah melalui Kementerian Agama berupaya menertibkan pengelolaan masjid melalui penerbitan: (a) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 54 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Masjid; (b) Kepdirjen No. 582 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Imam Tetap Masjid; (c) Kepdirjen No. DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid; dan (d) Kepdirjen No. 948 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembinaan Remaja dan Pemuda Masjid. Proses regenerasi melalui pemilihan atau pergantian Ketua BTM dan/atau Imam masih sering diwarnai konflik internal yang bahkan sering menjurus kepada masalah fanatisme golongan dan kesukuan akibat masih banyak organisasi yang mengelola masjid belum memiliki AD/ART sebagai pedoman internal organisasi dan belum mempedomani pedoman umum pengelolaan masjid yang diterbitkan Kementerian Agama.Downloads
Published
2023-10-09
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 transformasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
MENINGKATKAN KEMAKMURAN MASJID MELALUI REGULASI PEMILIHAN KETUA BTM DAN IMAM. (2023). Transformasi, 5(1), 178-202. https://transformasi.kemenag.go.id/index.php/journal/article/view/291