DINAMIKA PEMBATALAN PERKAWINAN TANTANGAN BAGI KINERJA PENGHULU

Authors

  • m alimas hariyanto bdk manado

Keywords:

Penghulu, dampak, faktor, pembatalan, perkawinan

Abstract

Sejak pensyariatan Islam, Nabi Muhammad saw. menginstruksikan umatnya bersegera nikah (kawin) untuk sempurnakan ibadah sekaligus regenerasi memakmurkan bumi. Perkawinan yang sah merupakan pondasi dalam membentuk keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah sebagai cikal bakal terbentuknya negara kuat dan bermartabat. Namun minimnya pengetahuan masyarakat mengenai hukum perkawinan ditambah dengan kinerja Penghulu yang masih rendah, memicu angka pembatalan perkawinan di Manado kian marak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor peyebab munculnya permohonan pembatalan perkawinan dan dampak yuridis pembatalan perkawinan. Melalui penelitian kepustakaan (library research) menggunakan teori kinerja Robbins & Judge penelitian memperoleh hasil: (1) Faktor peyebab permohonan pembatalan perkawinan di lingkungan Mahkamah Agung pada prinsipnya karena perkawinan yang dilaksanakan tidak memenuhi syarat formil atau syarat materiil. Khusus di lingkungan Pengadilan Agama Manado faktor penyebab terbanyak adalah karena pemalsuan identitas/masih terikat dalam perkawinan sah sebelumnya yang diakibatkan oleh kelalaian Penghulu dalam pemeriksaan permohonan kehendak nikah; dan (2) Pembatalan perkawinan tidak berdampak yuridis bagi pasangan yang belum memiliki keturunan meskipun sudah berhubungan (ba’da dukhul). Pembatalan perkawinan akan berdampak yuiridis apabila pasangan suami istri yang dibatalkan perkawinannya sudah memiliki keturunan atau harta bersama dalam perkawinan.

Published

2024-06-29

How to Cite

DINAMIKA PEMBATALAN PERKAWINAN TANTANGAN BAGI KINERJA PENGHULU. (2024). Transformasi, 6(1), 94-112. https://transformasi.kemenag.go.id/index.php/journal/article/view/304