STRATEGI PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA DINI PADA KUA KECAMATAN LOLAK
Keywords:
nikah, KUA, usia diniAbstract
Penelitian ini mengkaji strategi penghulu dalam pencegahan perkawinan usia di KUA Kecamatan Lolak. Fenomena perkawinan usia dini selalu menarik untuk diteliti. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dianggap sudah tidak relevan dengan situasi dan kondisi saat ini. Olehnya, Pemerintah merevisi batas usia nikah dengan mengeluarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 dari sebelumnya 16 (enam belas) tahun untuk perempuan dan 19 (Sembilan belas) tahun untuk laki-laki, menjadi 19 (Sembilan belas) tahun untuk keduanya. Kantor Urusan Agama Kecamatan Lolak sebagai salah satu lembaga yang langsung bersentuhan dengan urusan perkawinan menjadi objek untuk melihat implementasi dari revisi UU Perkawinan tersebut. Bagaimana potret perkawinan sebelum dan sesudah diundangkannya UU revisi, faktor yang mempengaruhi perkawinan usia dini, dan strategi yang harus digunakan penghulu dalam mengantisipasi perkawinan usia dini.
Untuk menjawab masalah di atas, penyusun melakukan penelitian lapangan (field research), dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Langkah awal yang dilakukan penulis dengan melakukan observasi terhadap permasalahan, mewawancarai informan dan mendokumentasikannya. Selanjutnya memberikan interpretasi terhadap temuan yang didapatkan di lapangan.
Hasil Penelitian menyatakan bahwa, sejak dikeluarkannya UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang batas minimal usia nikah menjadi 19 (Sembilan belas tahun) telah terjadi penurunan angka perkawinan usia dini, meskipun belum signifikan. Kebanyakan pasangan yang menikah usia dini akibat dari marriage by accident dan kurangnya strategi penghulu dalam menyusun konsep pencegahan perkawinan usia dini.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.