PEMBARUAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENURUNAN ANGKA PERKAWINAN ANAK DI KUA KECAMATAN POSO KOTA
Keywords:
Poso, perkawinan anak, KUAAbstract
Semua warga negara Indonesia berhak mendapat jaminan hukum untuk tumbuh, berkembang dan melangsungkan kehidupan. Salah satu yang menjadi tanggungjawab negara ialah memberi kepastian hukum terkait status perkawinan. Pencatatan perkawinan meliputi unsur usia, status, wali dll. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya telah melakukan pembaruan Undang-undang Perkawinan terkait batas usia perkawinan, yang sebelumnya pria usia 19 tahun dan wanita 16 tahun. Kemudian diperbarui menjadi 19 tahun untuk keduanya.
Karenanya, penulis tertarik mengkaji “Pembaruan Undang-Undang Perkawinan Dan Implikasinya Terhadap Penurunan Angka Perkawinan Anak Di KUA Kecamatan Poso Kota”, dengan bertujuan untuk mengetahui implikasi pembaruan Undang-Undang Perkawinan terhadap Penurunan Angka Perkawinan Anak di KUA Kecamatan Poso Kota. Pada proses penelitian dan penulisan karya tulis ini, penulis menggunakan metode kualitatif dalam mereduksi dan menyajikan kembali hasil-hasil penelitian, dengan menggunakan metode pendekatan teologis normatif, yuridis, dan psikologis.
Berdasarkan pengamatan penulis, telah terjadi perkawinan anak di kecamatan Poso Kota pada tahun 2019 sekitar 13 %, tahun 2020 sekitar 6 % dan pada tahun 2021 sekitar 3 %. Oleh karena itu, dilihat dari hasil penelitian tersebut, penulis berkeinginan meneliti sejauh mana Pembaruan Undang-Undang Perkawinan dapat Berimplikasi Terhadap Penurunan Angka Perkawinan Anak Di KUA Kecamatan Poso.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.