PENDAMPINGAN KEAGAMAAN DALAM MEMINIMALISIR KONFLIK RUMAH TANGGA PERKAWINAN BEDA AGAMA

Authors

  • Abdul Hakim Bachdin KUA Kec. Tombatu, Kab. Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Indonesia

Keywords:

pendampingan keagamaan, konflik, rumah tangga beda agama

Abstract

Pernikahan merupakan ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita sebagaimana yang diatur berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2019, selain itu dalamnya disebutkan juga negara memberikan keluasan terhadap pelaku pernikahan untuk melaksanakan ritualitas pernikahan sesuai dengan agama yang dianutnya. Merujuk dalam undang-undang pernikahan di atas maka dapat digaris bawahi pelaku perkawinan ialah mereka yang berpasanganĀ  antara pria dan wanita denganĀ  kata lainĀ  negara kita tidak menganut pernikahan sejenis dan juga pernikahan harus didasari dalam satu agama yang sama dan tidak menganut pernikahan beda agama. Dalam QS. Al Baqarah 221 melarang keras seorang laki-laki menikahi seorang wanita musrik maupun sebaliknya seorang wanita menikahi laki-laki musrik bahkan para fuqaha berpendapat hubungan perkawinan seorang wanita muslimah dengan pria non muslim baik ahlul kitab maupun musrik tidak sah.

Tidak jarang dalam masyarakat masih terdapat perkawinan beda agama, apakah perkawinan mereka dilangsungkan di luar negeri yang menganut asas membolehkan perkawinan beda agama ataukah perkawinan yang didasari unsur paksaan sehingga membuang agama dan masuk agama yang lain dan pada akhirnya kembali keagama yang awal. Hal ini yang melatar belakangi penulis untuk mengangkat masalah tersebut. Adapun tujuan penelitian ini adalah mencari tahu faktor penyebab yang melatarbelakangi sehingga kehidupan rumah tangga dengan beda agama marak terjadi dan sejauh mana langkah penghulu memberikan pemahaman keagamaan atas masalah tersebut.

Secara sepintas topik yang dikaji dalam dalam penelitian ini tampaknya terbatas, tetapi pada dasarnya memiliki cakupan yang sangat luas topik yang terurai dalam penelitian ini dapat dipandang sebagai refleksi sekaligus respon pribadi seorang muslim dan sebagai kepala KUA pada wilayah bekerja atas masalah-masalah perkawinan yang terjadi. Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan menggunakan pendekatan sosiologis dimana penulis mendatangi langsung para pasangan tersebut, imam setempat, dan juga warga sekitar secara persuasif dan melakukan observasi dan juga wawancara atas hal-hal yang mendasari keadaan yang demikian dan menganalisanya serta memberikan pandangan keagamaan akan hal tersebut.

Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa faktor lingkungan serta budaya merupakan hal pertama yang mempengaruhi cara hidup serta pola pikir dari masyarakat muslim sehingga banyak yang melepas agamanya untuk menikah dengan pasangannya. Faktor kedua terdapat pergaulan bebas yang dilakoni sehingga terjadinya seks diluar nikah yang membuat hamil dan mengakibatkan hilangnya keyakinan. Sebagai kesimpulan bahwa perlu adanya pendidikan agama dan pelestarian budaya-budaya islami agar perhatian tidak terfokus pada kehidupan masyarakat non muslim serta perbanyak sosialisasi kepenghuluan tentang pernikahan agar bisa memberikan pandangan positif terhadap anak remaja usia dini.

Downloads

Published

2021-12-31

How to Cite

PENDAMPINGAN KEAGAMAAN DALAM MEMINIMALISIR KONFLIK RUMAH TANGGA PERKAWINAN BEDA AGAMA. (2021). Transformasi, 3(2), 188-204. https://transformasi.kemenag.go.id/index.php/journal/article/view/55